Pasal 352
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Permohonan pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data: a. identitas direksi atau kuasa direksi dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; dan c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Permohonan pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah surat pernyataan yang berisi: a. identitas Pelaku Usaha; b. alasan pencabutan; dan c. pernyataan Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas permohonan pencabutan. (3) Terhadap permohonan pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pencabutan PB. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha. (5) Dalam hal pencabutan PB dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis: a. menerbitkan pemutakhiran NIB atas pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah; b. mencabut Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB atas pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan/atau c. mencabut Izin disertai dengan pemutakhiran NIB atas pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (6) Format pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki PB UMKU sektor ketenaganukliran dan subsektor obat dan makanan, permohonan pencabutan PB, dilengkapi dengan dokumen penyelesaian kewajiban atas kegiatan PBUMKU yang telah
diverifikasi oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangannya. (9) Terhadap pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
