Pasal 354
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf a atas PB UMKU melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data: a. identitas direksi atau kuasa direksi dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan b. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Permohonan pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah surat pernyataan yang berisi: a. identitas Pelaku Usaha; b. alasan pencabutan; dan c. pernyataan Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas permohonan pencabutan dan telah memenuhi kewajiban PB UMKU. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha. (5) Format pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Terhadap pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
