Pasal 349
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. persyaratan dasar; b. PB; atau c. PB UMKU. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak lagi menjalankan usaha; b. Pelaku Usaha melakukan pembubaran (likuidasi); c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; d. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan; e. berakhirnya jangka waktu berdirinya badan usaha; f. Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif; dan/atau g. alasan lainnya. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS. (4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha. (5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf f, dan huruf g diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN. (6) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diajukan oleh Badan Pengusahaan KPBPB disertai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (7) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS dengan pencabutan atas PBBR yang dimiliki dan pemutakhiran data Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243. (8) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. (9) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
