Pasal 348
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (1) huruf b diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN selaku pihak yang diperintahkan oleh pengadilan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah: a. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau b. salinan penetapan pelaksanaan putusan dari pengadilan. (3) Ketentuan mengenai: a. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (3) dan ayat (4);
b. penerbitan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (5); dan c. notifikasi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan persyaratan dasar berdasarkan putusan pengadilan. (4) Format pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
