Pasal 347
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permohonan Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; atau b. putusan pengadilan. (2) Permohonan pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah: a. laporan hasil evaluasi persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU; dan/atau b. dokumen pendukung lainnya.
(3) Terhadap permohonan pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau
OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan pembatalan; atau b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. (5) Terhadap hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a Lembaga OSS, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan melalui Sistem OSS. (6) Pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha. (7) Format pembatalan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
