Pasal 346
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. persyaratan dasar; b. PB; atau c. PB UMKU,
berdasarkan hasil evaluasi oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, atau berdasarkan putusan pengadilan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap adanya kekeliruan: a. prosedur penerbitan; b. administrasi; dan/atau c. penerbitan karena sebab lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekeliruan prosedur penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kekeliruan: a. prosedur penerbitan karena gangguan sistem; atau b. prosedur penerbitan karena terjadinya penyalahgunaan Hak Akses. (4) Kekeliruan administrasi penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kekeliruan: a. administrasi penerbitan karena persyaratan tidak lengkap dan benar; atau b. administrasi penerbitan karena ketidakbenaran informasi dan dokumen, serta pemalsuan dokumen. (5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (6) Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
