PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 345
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Kementerian/Badan, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya dapat melakukan: a. pembatalan; dan b. pencabutan, melalui Sistem OSS terhadap PBBR. (2) Pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan PBBR.
