PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 344
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Pembiayaan Sistem OSS dibebankan pada anggaran Lembaga OSS. (2) Pembiayaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan Sistem OSS yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan perangkat pendukung. (3) Lembaga OSS menyediakan anggaran diseminasi informasi PBBR.
