Pasal 343
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Pengembangan Sistem OSS dapat dilakukan paling sedikit melalui: a. peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal; b. peningkatan dan penyempurnaan fungsi atau proses bisnis Sistem OSS; c. penambahan, penyesuaian, dan/atau penyederhanaan PBBR; d. penambahan atau penyederhanaan sistem mekanisme Pengawasan; dan/atau e. perkembangan teknologi sistem informasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
(2) Dalam melakukan pengembangan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat: a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; dan b. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan Sistem OSS.
