PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 342
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
Deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf e bertanggung jawab atas subsistem Pengawasan yang terdiri dari: a. koordinasi Pengawasan PBBR dengan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN; b. pengelolaan profil Pelaku Usaha; c. penyusunan regulasi dan proses bisnis Pengawasan melalui Sistem OSS; d. pengelolaan data masukan laporan Pelaku Usaha; e. pengelolaan tindakan administratif dan sanksi atas pelaksanaan PBBR; dan f. pengaduan Pelaku Usaha dan pelaksanaan Pengawasan serta tindak lanjutnya.
