Pasal 350
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf a atas persyaratan dasar kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan permohonan kepada Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN. (3) Permohonan pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah: a. notula hasil evaluasi persyaratan dasar; dan/atau b. dokumen pendukung lainnya. (4) Terhadap permohonan pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan PBBR; atau b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk memperbaiki permohonan. (6) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan/atau Pelaku Usaha. (7) Terhadap verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan perbaikan permohonan. (8) Format pencabutan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
