Pasal 333
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Subsistem pelayanan informasi memuat informasi paling sedikit: a. persyaratan dasar; b. PB; c. PB UMKU; d. bidang usaha Penanaman Modal; e. KBLI; f. informasi lokasi usaha; g. kewajiban dan/atau persyaratan PBBR, jangka waktu penerbitan PBBR, standar pelaksanaan kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha; h. pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin; i. ketentuan Fasilitas Penanaman Modal; j. Pengawasan PBBR dan kewajiban pelaporan; k. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ); l. pelayanan pengaduan masyarakat; dan m. data realisasi Penanaman Modal yang telah diumumkan ke publik. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh tanpa melalui Hak Akses. (3) Panduan pengguna Sistem OSS, dan hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disusun oleh Lembaga OSS. (4) Pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terkait penyelenggaraan PBBR yang dikelola oleh Kementerian/Badan. (5) Data Penanaman Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan data statistik realisasi Penanaman Modal yang dikelola dan diumumkan secara berkala oleh Kementerian/Badan.
