Pasal 334
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan permohonan PBBR, serta melakukan pengiriman dan penerimaan data dengan cara Interoperabilitas Sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nomor induk kependudukan dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. nomor paspor dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum; c. NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. data akta dan pengesahan dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; e. KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; f. PL dengan sistem yang dikelola oleh kementerian atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; g. dokumen lingkungan hidup dan penerbitan PL dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/badan yang menyelenggarakan urusan pengendalian lingkungan hidup; h. dokumen bangunan gedung dan penerbitan PBG dan SLF yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan i. permohonan penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat asing dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (3) Pengiriman dan penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemrosesan PBBR paling sedikit meliputi: a. pengiriman data NIB sebagai akses kepabeanan kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. pengiriman data NIB sebagai angka pengenal importir kepada sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran kepesertaaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan kepada sistem badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan; d. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran kepesertaaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sistem badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian; e. pengiriman data NIB sebagai pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan periode pertama kepada sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; f. pengiriman data NIB dan data lain dalam rangka pemeriksaan atau penilaian dokumen lingkungan hidup dan penerbitan PL kepada sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; g. pengiriman data NIB dan data lain bangunan kepada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; h. pengiriman data NIB dan penerimaan data standar nasional INDONESIA kepada sistem yang dikelola oleh badan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan i. pengiriman data NIB dan penerimaan data sertifikat halal kepada sistem yang dikelola oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. (4) Pengiriman dan penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemrosesan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal serta barang dan bahan paling sedikit meliputi: a. pengiriman data berupa nomor dan tanggal persetujuan, serta daftar mesin/barang modal, atau barang dan bahan kepada sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. penerimaan data realisasi daftar mesin dan barang dan bahan dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. penerimaan data mesin dengan nilai tingkat komponen dalam negeri dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan d. penerimaan data penandasahan rencana impor barang (RIB) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Dalam hal pelaksanaan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menyusun pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (2) huruf b sebagai panduan bagi kementerian/lembaga untuk melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga. (6) Pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup paling sedikit: a. standar otentikasi dan pengaturan Hak Akses dari dan ke Sistem OSS; b. standar elemen data perizinan antar sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR dengan Sistem OSS; c. standar keamanan bersama dan Tanda Tangan Elektronik antar sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR dengan Sistem OSS; dan d. standar perjanjian tingkat layanan antar sistem kementerian/lembaga dalam rangka pemrosesan PBBR dengan Sistem OSS. (7) Dalam hal terjadi perubahan atau penyesuaian terhadap kebijakan dan/atau peraturan yang berdampak pada dokumen pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS akan melakukan pemutakhiran pedoman integrasi aplikasi dan melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga. (8) Pelaksanaan Interoperabilitas Sistem dengan sistem kementerian/lembaga juga dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. (9) Pelaksanaan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mengacu pada pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (10) Dalam hal pelaksanaan Interoperabilitas Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mengacu sebagian atau keseluruhan kepada pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS dapat membatalkan Interoperabilitas Sistem. (11) Dalam hal dilakukan Interoperabilitas Sistem selain dengan sistem kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertukaran data dilakukan dengan mengikuti dokumen pedoman integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (12) Dalam hal proses penerbitan PBBR telah dilakukan melalui mekanisme Hak Akses, tidak dilakukan integrasi sistem.
