Pasal 332
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Penerbitan PBBR melalui Sistem OSS dilengkapi dengan penomoran acak yang diberi pengaman dan disertai Tanda Tangan Elekronik secara otomatis. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: b. Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi oleh Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang memiliki kerjasama dengan Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. segel elektronik yang tersertifikasi oleh Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang memiliki kerjasama dengan Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan d. kode respons cepat (QR code) yang berisi informasi tentang penandatangan, waktu penandatanganan, dan detail lainnya, yang dapat dipindai untuk memvalidasi dokumen.
(3) Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penerbitan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; dan b. kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melalui menu (dashboard) masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN pada Sistem OSS sesuai kewenangannya.
