Pasal 331
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Lembaga OSS melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan Hak Akses Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hak Akses Pelaku Usaha dalam hal:
a. tidak menggunakan Hak Akses selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan/atau b. terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan bagi Pelaku Usaha skala UMK. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi secara otomatis kepada Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dilakukan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (5) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hak Akses Pelaku Usaha tetap tidak digunakan selama 3 (tiga) bulan maka Sistem OSS akan menonaktifkan Hak Akses. (6) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Hak Akses Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Hak Akses dinonaktifkan. (7) Lembaga OSS melakukan verifikasi dan validasi terkait permohonan dan pengajuan pengaktifan Hak Akses Pelaku Usaha. (8) Dalam hal Hak Akses Pelaku Usaha tetap tidak digunakan untuk mengajukan PBBR selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima Hak Akses, Lembaga OSS dapat membatalkan Hak Akses. (9) Dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
