PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 330
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Pengelola Hak Akses melakukan melakukan evaluasi terhadap penggunaan Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325. (2) Hasil evaluasi Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS secara: a. berkala setiap 6 (enam) bulan; dan/atau b. insidental apabila terjadi pelanggaran oleh penerima Hak Akses turunan. (3) Dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka penerima Hak Akses turunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
