Pasal 329
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Lembaga OSS melakukan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan Hak Akses oleh pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323. (2) Lembaga OSS melakukan evaluasi penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Hak Akses tidak digunakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut; b. terjadi penggantian penanggung jawab Hak Akses; dan/atau c. terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (3) Dalam hal Hak Akses tidak digunakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS secara otomatis akan menonaktifkan Hak Akses. (4) Sebelum menonaktifkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi pemberitahuan berkala sebanyak 2 (dua) kali setiap 30 (tiga puluh) hari kalender. (5) Pengelola Hak Akses dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Hak Akses melalui Sistem OSS paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Hak Akses dinonaktifkan. (6) Lembaga OSS melakukan verifikasi dan validasi terkait permohonan dan pengajuan pengaktifan kembali Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c maka pengelola Hak Akses dan penerima Hak Akses turunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
