Pasal 328
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Dalam menggunakan Hak Akses, Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1), penerima Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (3) dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) wajib: a. menjaga keamanan dari penggunaan Hak Akses yang tidak sah; b. menjaga kerahasiaan Hak Akses yang dimilikinya; c. bertanggung jawab terhadap penggunaan Hak Akses sesuai kewenangan; dan d. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. (2) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1), penerima Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (3), dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dapat melakukan pembaharuan kata sandi secara berkala.
