PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 327
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan permohonan perubahan data Hak Akses Pelaku Usaha secara mandiri dalam Sistem OSS dan menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha. (2) Perubahan data Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perubahan surat elektronik, nomor telepon, dan/atau kata sandi. (3) Terhadap perubahan data Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan perubahan data Hak Akses dengan mempertimbangkan keamanan data.
