Pasal 326
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Hak Akses melalui Sistem OSS. (2) Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. penanggung jawab Pelaku Usaha orang perseorangan; b. direksi/pengurus badan usaha; c. kepala kantor perwakilan; atau d. direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses melalui surat elektronik paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima oleh Sistem OSS. (4) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan pengelola Kawasan Industri dan KEK, Hak Akses juga diberikan untuk menyampaikan persetujuan pernyataan RKL Rinci dan RPL Rinci. (5) Hak Akses Pengelola Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimohonkan oleh Pengelola Kawasan Industri yang memiliki PBBR di bidang usaha Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hak Akses Pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK. (7) Terhadap pengelola Kawasan Industri dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses melalui surat elektronik paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan Hak Akses
dinyatakan lengkap dan benar. (8) Penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat digunakan oleh Pelaku Usaha setelah PBBR diperoleh. (9) Dalam hal penerima Hak Akses Pelaku Usaha tidak melanjutkan pengajuan permohonan PBBR bagi kegiatan usaha pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (5) huruf a, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima Hak Akses, Sistem OSS secara otomatis membatalkan Hak Akses dan tidak dapat digunakan lagi. (10) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat mengajukan kembali permohonan Hak Akses dalam rangka pengajuan permohonan PBBR kegiatan usaha pertama.
