Pasal 325
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1) dapat membuat Hak Akses turunan berdasarkan kode akses yang dimiliki melalui fitur pengelola Hak Akses yang disediakan dalam Sistem OSS. (2) Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai tugas dan fungsi yang terdiri dari: a. Hak Akses PBBR; b. Hak Akses Pengawasan; dan c. Hak Akses pengolahan data. (3) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Hak Akses turunan dengan ketentuan: a. kementerian/lembaga kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi kegiatan usaha, pejabat pada unit kerja yang membidangi Pengawasan, dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data; b. DPMPTSP provinsi kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan, pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data, dan pejabat pada organisasi perangkat daerah yang membidangi kegiatan usaha; c. DPMPTSP kabupaten/kota kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan, pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data, dan pejabat pada organisasi perangkat daerah yang membidangi kegiatan usaha; d. KEK diberikan kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data;
e. Badan Pengusahaan KPBPB kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data; dan f. OIKN kepada pejabat pada unit kerja yang membidangi PBBR dan Pengawasan dan pejabat pada unit kerja yang membidangi pengolahan data. (4) Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mendaftarkan pejabat penerima Hak Akses turunan pada Sistem OSS. (5) Dalam hal penerima Hak Akses turunan sudah tidak berwenang, Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membatalkan Hak Akses turunan dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak kewenangan penerima Hak Akses turunan berakhir. (6) Pembatalan Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui fitur pengelola Hak Akses yang tersedia dalam Sistem OSS. (7) Pengelola Hak Akses bertanggung jawab terhadap penggunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses turunan.
