Pasal 324
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Surat penetapan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud Pasal 323 ayat (2) dan ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN; b. nama penanggung jawab Hak Akses berdasarkan penunjukkan kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN; c. nomor induk pegawai penanggung jawab Hak Akses; d. nomor induk kependudukan penanggung jawab Hak Akses; e. kedudukan dalam kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN; f. nomor telepon; dan g. alamat surat elektronik instansi milik penanggung jawab. (2) Lembaga OSS menyampaikan Hak Akses kepada pengelola Hak Akses melalui surat elektronik paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan Hak Akses diterima.
