Pasal 323
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, mengirimkan surat kepada Lembaga OSS perihal penetapan pengelola Hak Akses. (2) Format surat penetapan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi penggantian pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima Hak Akses mengirimkan surat kepada Lembaga OSS perihal penetapan pengelola Hak Akses pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak penggantian pengelola. (4) Format surat penetapan pengelola Hak Akses pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pejabat yang dapat menerima penetapan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. kementerian/lembaga yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. Pemerintah Daerah provinsi yaitu kepala DPMPTSP provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yaitu kepala DPMPTSP kabupaten/kota; d. KEK yaitu Administrator KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB yaitu kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan f. OIKN yaitu kepala otorita.
