Pasal 322
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diberikan dalam bentuk kode akses untuk mengakses subsistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dalam Sistem OSS. (2) Kode akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari nama pengguna dan kata sandi yang berupa kode kombinasi angka dan huruf. (3) Lembaga OSS memberikan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Administrator KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB; f. OIKN; dan g. Pelaku Usaha. (4) Penggunaan Hak Akses kepada penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f paling sedikit diberikan untuk: a. mendapatkan data Pelaku Usaha; b. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan PBBR; c. melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LKPM; d. penyusunan jadwal Pengawasan; e. pengenaan sanksi administratif; f. mengusulkan pembatalan dan/atau pencabutan; g. penyampaian hasil Pengawasan/BAP pelaksanaan kegiatan usaha; dan h. mendapatkan data dan informasi serta mengunduh data PBBR, sesuai dengan kewenangannya. (5) Penggunaan Hak Akses kepada penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g diberikan paling sedikit untuk: a. mengajukan permohonan PBBR kegiatan usaha pertama; b. mengajukan permohonan perubahan, pengembangan, dan/atau pencabutan PBBR; c. menyampaikan LKPM; d. menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan PBBR; e. menyampaikan pengaduan;
f. mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal; dan g. mengakses subsistem Kemitraan. (6) Sistem OSS akan memberikan secara otomatis kode akses kepada penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat melakukan pendaftaran. (7) Kode akses yang telah diberikan oleh Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan perubahan kata sandi secara mandiri oleh penerima Hak Akses. (8) Dalam hal penerima Hak Akses lupa kata sandi, penerima Hak Akses dapat melakukan perubahan kode akses secara mandiri melalui Sistem OSS. (9) Apabila terjadi penyalahgunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses atau pun pihak lain yang dikuasakan oleh penerima Hak Akses maka penerima Hak Akses bertanggung jawab penuh terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh penerima Hak Akses.
