Pasal 319
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyiapkan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d. (2) Lembaga OSS dapat menyediakan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) huruf a dan huruf c untuk diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. (3) Lembaga OSS menyediakan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) huruf b untuk dipergunakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN.
