Pasal 318
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan perangkat Sistem OSS yang meliputi: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; c. jaringan; dan d. perangkat pendukung. (2) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam. (3) Perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cadangan perangkat yang beroperasi secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan operasional Sistem OSS. (4) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi sebagai alat untuk penyelenggaraan Sistem OSS. (5) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bahasa program komputer yang digunakan untuk pemrosesan PBBR.
(6) Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alat yang memungkinkan antarperangkat komputer untuk saling berkomunikasi dengan pertukaran data. (7) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan penunjang bagi terselenggaranya komunikasi dan pertukaran data pada Sistem OSS.
