Pasal 317
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Sistem OSS dibangun dan dikelola oleh Lembaga OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh:
a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Administrator KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB; f. OIKN; dan g. Pelaku Usaha. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem persyaratan dasar; c. subsistem PB; d. subsistem Fasilitas Penanaman Modal; e. subsistem Kemitraan; dan f. subsistem Pengawasan. (4) Informasi yang tersedia pada subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diakses masyarakat di laman muka Sistem OSS tanpa Hak Akses. (5) Layanan yang tersedia pada subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diakses dalam Sistem OSS dengan menggunakan Hak Akses. (6) Subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. layanan; b. pertukaran data atau integrasi antara Sistem OSS dengan sistem pada kementerian/lembaga; dan c. penelusuran proses permohonan dan/atau penerbitan sesuai perjanjian tingkat layanan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
