Pasal 316
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Sistem OSS dibangun dalam bentuk: a. Sistem Elektronik; b. Interoperabilitas Sistem dalam hal pemenuhan persyaratan dasar dan validasi data Pelaku Usaha dengan kementerian/lembaga terkait; c. pertukaran data dalam rangka PBBR dan Pengawasan dengan kementerian/lembaga terkait secara elektronik sesuai persyaratan kelayakan transaksi elektronik; dan d. fasilitas penyimpanan data atau pengisian Dokumen Elektronik. (2) Persyaratan kelayakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik; b. mengikuti ketentuan pedoman integrasi aplikasi yang disediakan oleh Lembaga OSS; dan c. menyediakan data dan jaringan elektronik yang teramankan.
