Pasal 315
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Kementerian/Badan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan Pengawasan PBBR.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. realisasi penyelenggaraan Pengawasan dibandingkan dengan rencana penyelenggaraan Pengawasan; b. penilaian kepatuhan yang dilakukan melalui Sistem OSS; c. sanksi administratif yang dikenakan; dan d. dampak penyelenggaraan Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan dasar penyempurnaan penyelenggaraan Pengawasan PBBR. (5) Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah atau organisasi perangkat daerah: a. tidak melakukan Pengawasan PBBR; atau b. melakukan Pengawasan PBBR tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kementerian/Badan menyampaikan laporan kepada kementerian yang membidangi urusan dalam negeri.
