PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 314
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menghalangi kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menolak memberikan informasi; b. memberikan informasi yang tidak benar; c. menghalangi akses ke lokasi; d. mengintimidasi atau mengancam; e. melakukan upaya gratifikasi; dan/atau f. menciptakan situasi yang mengganggu.
