PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 320
BAB 11 — SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
(1) Server Sistem OSS merupakan suatu sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa penyimpanan data yang ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai standar manajemen mutu dan keamanan informasi. (2) Sistem OSS dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa piranti lunak berbasis situs yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan PBBR.
