Pasal 309
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (5) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU;
e. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; dan/atau f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial. (4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
