Pasal 310
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangan masing- masing. (2) Ketentuan mengenai: a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (12), dan ayat (13); b. Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 305; dan c. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. (3) Dalam hal pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan insidental: a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani BAP, penandatanganan BAP dilakukan oleh koordinator atau pelaksana inspeksi lapangan insidental dan dinyatakan sah.
