Pasal 308
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf b dan Pasal 306 ayat (6), meliputi: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, dan/atau bimbingan teknis. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan profil Pelaku Usaha kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) huruf c dan huruf d.
