PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 307
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf a dan Pasal 306, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori: a. sangat baik, dengan nilai 81-100; b. baik, dengan nilai 60-80; c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau d. tidak baik, dengan nilai 0-39. (2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha dapat melihat profil pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
