Pasal 306
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (5) melakukan inspeksi lapangan rutin untuk
pemeriksaan pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (2) Hasil pemeriksaan pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN paling lambat 4 (empat) Hari sejak dilakukan inspeksi lapangan rutin. (3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan pengisian BAP pada Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya laporan. (4) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan pengisian laporan hasil inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (6) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (7) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
