Pasal 305
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar. (2) Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan BAP. (3) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
