Pasal 304
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin, meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam BAP melalui Sistem OSS yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat indikator: a. penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan b. penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (4) Indikator penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bobot sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (6) Dalam hal jangka waktu pengisian BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, BAP tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan. (7) Pelaku Usaha dapat melihat konsep BAP yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS. (8) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS. (9) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani BAP, koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan BAP. (10) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan secara virtual. (11) BAP yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama. (12) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin. (13) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
