Pasal 303
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa: a. surat tugas; b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan; c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan; d. pakaian dinas lapangan (PDL) dan atribut Pengawasan; dan e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (7) melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat
pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha pada Sistem OSS. (6) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) dan atribut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (7) Panduan atribut pakaian dinas lapangan (PDL) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai dengan kewenangannya. (9) Format surat tugas inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format surat pemberitahuan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
