Pasal 302
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan rapat koordinasi dengan pelaksana inspeksi lapangan rutin untuk melakukan persiapan yang meliputi: a. penetapan kegiatan usaha; b. penetapan tanggal pelaksanaan; dan c. penetapan pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana inspeksi lapangan rutin menyampaikan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Pelaku Usaha.
(3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) koordinator inspeksi lapangan rutin melakukan koordinasi dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha. (4) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personil pelaksana inspeksi lapangan rutin. (5) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilengkapi surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin. (6) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (7) Data kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. nama pelaksana inspeksi lapangan; b. Pelaku Usaha yang akan diawasi; dan c. data kegiatan usaha.
