Pasal 301
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (6), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari. (2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan OIKN dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya pada rencana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(3) Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (6) serta usulan tambahan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Badan, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN memperbarui rencana inspeksi lapangan rutin pada database Pengawasan pada Sistem OSS paling lambat minggu pertama bulan Maret. (4) Rencana inspeksi lapangan rutin yang telah diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN pada minggu pertama bulan Maret. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi ulang jadwal inspeksi lapangan rutin kepada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, 10 (sepuluh) Hari sebelum jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (6) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai jadwal inspeksi lapangan rutin, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator melalui Sistem OSS. (7) Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi kembali oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (8) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (7).
