Pasal 296
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaku Usaha kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) huruf d dan huruf e dan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf d wajib menyampaikan LKPM setiap 1 (satu) tahun melalui Sistem OSS. (2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya. (3) Format LKPM untuk Pelaku Usaha kantor perwakilan BUJKA tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format LKPM untuk Pelaku Usaha kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format LKPM untuk Pelaku Usaha badan usaha luar negeri tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
