PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 297
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) LKPM realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf e wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan. (2) LKPM realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
