PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 295
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaku Usaha kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan melalui Sistem OSS. (2) Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap periode pelaporan LKPM Pelaku Usaha kantor perwakilan. (3) Format LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
