PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 288
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Kementerian/Badan melakukan kompilasi, rekapitulasi serta publikasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data persetujuan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (3). (2) Hasil kompilasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke publik paling lambat: a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I; b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II; c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
