Pasal 289
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Kementerian/Badan membuat laporan: a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan pada tahun berjalan serta disampaikan kepada
dan menteri/kepala lembaga; dan b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Kementerian/Badan setiap 6 (enam) bulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan paling sedikit memuat: a. periode laporan; b. jumlah proyek dan realisasi PMDN berdasarkan sektor usaha dan lokasi proyek; c. jumlah proyek dan realisasi PMA berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, dan negara asal; dan
d. penyerapan tenaga kerja INDONESIA. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
