Pasal 287
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Kementerian/Badan, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dan ayat (5) melalui Sistem OSS.
(2) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Sistem OSS menerbitkan tanda terima atas penyampaian LKPM. (3) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi: a. persetujuan; atau b. permintaan perbaikan. (4) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS menerbitkan tanda terima persetujuan kepada Pelaku Usaha.
(5) Terhadap notifikasi permintaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Sistem OSS menerbitkan tanda terima permintaan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan perbaikan sampai batas waktu periode pelaporan.
