Pasal 286
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester; dan b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan. (2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi: a. Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro; dan/atau b. kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). (3) Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. periode pelaporan sebagai berikut:
- laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan 2) laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya. b. format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) LKPM bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. LKPM tahap persiapan bagi kegiatan usaha yang belum operasional dan/atau melakukan transaksi komersial; dan b. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang siap/sudah operasional dan/atau melakukan transaksi komersial. (5) Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan April tahun yang bersangkutan; b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya. (6) LKPM tahap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha setelah mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial dalam Sistem OSS. (7) Dalam hal tanggal periode penyampaian LKPM bertepatan dengan hari libur nasional, maka periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada Pelaku Usaha. (8) Sistem OSS menerbitkan tanda terima atas penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5). (9) Formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format LKPM tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Format LKPM tahap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
