Pasal 285
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf a untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan usaha utama; dan/atau b. kegiatan usaha pendukung. (3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data: a. realisasi Penanaman Modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi barang dan/atau jasa; d. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal; dan f. kendala yang dihadapi Pelaku Usaha. (4) Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, termasuk: a. pelatihan TKI dan/atau pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping; b. Kemitraan; c. pengelolaan lingkungan hidup; d. penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; e. ketenagakerjaan; f. penerapan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan/atau g. tanggung jawab sosial perusahaan.
