Pasal 284
BAB 10 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (2) Kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau b. Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku. (3) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangan masing-masing. (4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS. (5) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. laporan realisasi Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal; b. laporan Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA; c. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan; d. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau e. laporan realisasi impor.
